<br /> <br />JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) menilai, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, tidak profesional dalam menangani aksi yang terjadi pada 28 Agustus 2025. <br /> <br />Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang menjelaskan putusan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh KKEPP terhadap Cosmas. <br /> <br />Kompol K dinilai terbukti melakukan pelanggaran KEPP setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga tewas. <br /> <br />Baca Juga Kompol Cosmas Penabrak Affan usai Dipecat: Demi Tuhan Bukan Ada Niat Buat Orang Celaka di https://www.kompas.tv/nasional/615500/kompol-cosmas-penabrak-affan-usai-dipecat-demi-tuhan-bukan-ada-niat-buat-orang-celaka <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615501/full-penabrak-affan-kurniawan-kompol-cosmas-dipecat-dinilai-tak-profesional-tangani-aksi